Rabu, 13 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan sejarah panjang yang pernah dialami Bangsa Indonesia sejak masa sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai  mengisi kemerdekaan,menimbulkan suasana dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Suasana dan tuntutan yang berbeda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai perjuangan bangsa yang dilandasi dengan jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan yang tidak mengenal kata menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia tercinta ini. Semangat perjuangan bangsa ini mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan Hukum

Landasan hukum bisa diartikan sebagai peraturan baku dimana tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan suatu kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini yaitu  kegiatan pendidikan. Akan tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi dengan peraturan yang baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa

Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1.Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.


Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
   ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal28B   ayat2)                                                                                     
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan    pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G  ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

Kewajiban Warga Negara

1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,  mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.

Kamis, 31 Januari 2013

     AMDAL

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sebuah kajian mengenai tentang dampak- dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada suatu lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini yaitu aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum dari AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Fungsi dari AMDAL :

1. Bahan bagi suatu perencanaan pembangunan dari suatu wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau         kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau             kegiatan


   UKL & UPL

   Merupakan suatu pemantauan atau pengelolaan terhadap suatu usaha dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

KASUS AMDAL 1:

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.

Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.

Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

(Kompas, 2 Agustus 2002)
cc: http://medizton.wordpress.com/2010/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/

  KASUS AMDAL2:

MAKASSAR: Sebanyak enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar yang ditengarai melanggar Analisis Dampak Lingkungan lalu lintas dan memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial prosesnya mengambang.
“Enam SPBU itu kan sudah melanggar amdal lalin, dan pelanggaran itu harus ditindak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chairul A. Tau di sela hearing dengan Komisi A Bidang Pemerintahan, DPRD Kota Makassar, Selasa
Menurut dia, seharusnya dinas terkait tidak serta merta mengeluarkan izin yang bertentangan dengan amdal lalin, sebab masyarakat pengguna jalan mengeluhkan karena sering kali terjadi kemacetan di area yang dimaksud.
“Salah satu satu dampak yang ditimbulkan adalah kemacetan. Karena mendirikan bangunan mengunakan lajur hijau,” tambahnya.
Pengguna jalan, Herman, mengaku kalau pihak Pertamina menyetujui keluarkan izin tersebut terkesan dipaksakan, sebab izin yang keluar tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
Keluarnya izin pertamina untuk mendirikan SPBU tersebut diduga ada “main” dengan pihak perizinan seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tata Ruang dan Perizinan sebagai hasil akhirnya.
“Macet di mana mana, ini kemungkinan gara-gara pembangunan yang tidak profesional. Masa jalur hijau juga dibanguni SPBU,” tandas dosen salah satu universitas swasta di Makassar ini.
Sebalumnya, External Relation PT Pertamina Region VII Sulawesi, Rosina Nurdin berkilah PT Pertamina berhak mengeluarkan izin pembangunan karena pemohon telah mengantongi izin prinsipil. Selain itu, bila dikatakan enam SPBU yang diduga telah mengunakan lahan Fasum dan Fasos, harus ada bukti kerena izin yang dikeluarkan dinas terkait sudah sah.
“Kami menerima pengajuan pembangunan SPBU itu sudah berdasar dengan dikeluarkannya izin prinsipil, jadi tidak ada masalah,” katanya.
Enam SPBU yang berada masing-masing pertigaan Jalan Racing Centre-Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, pertigaan Rappocini-AP Pettarani, Jalan Tinumbu dan Jalan Sultan Hasanuddin telah melanggar amdal lalin sehingga membuat kemacetan, dengan tidak mengindahkan rencana tata ruang dan wilayah di kota ini.

cc:www.bisnis-kti.com/index.php/2011/06/kasus-6-spbu-langgar-amdal-mengambang/

KASUS UKL&UPL1:

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar akan melakukan uji legalitas terhadap dokumen UKL/UPL dan amdal tiga bangunan di Makassar–Plaza Tamalanrea, Hotel Bugis dan kampus Universitas Indonesia Timur (UIT). Uji legalitas dilakukan menyusul klaim berbeda yang disampaikan pihak Plaza Tamalanrea dengan Badan Lingkungan Hidup Kota Makassar. Manajemen Plaza Tamalanrea mengklaim telah mengantongi izin lingkungan sebagai syarat terbitnya UKL/UPL. Izin lingkungan diterbitkan sejak 2010.

Sementara BLH menyatakan belum pernah menerbitkan izin lingkungan untuk Plaza Tamalanrea, UIT maupun Hotel Bugis. Ketiganya telah disurati, namun belum direspons hingga sekarang.
“Karena itu harus dikonfrontir. Apa benar Plaza Tamalanrea sudah punya dokumen itu. Kita juga meminta BLH memberi penjelasan, soal klaim mereka. Kita mau tahu siapa benar siapa keliru,” terang Ketua Komisi A DPRD Makassar Yusuf Gunco
Menurut Yugo, permasalahan yang dihadapi Plaza Tamalanrea bersifat sistematis. Melibatkan bukan hanya BLH sebagai leading sektor, tetapi juga Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
DTRB bertanggung terhadap terbitnya IMB kata Yugo. “Amdal inikan terbit sebagai dasar terbitnya IMB. Jadi mau tak mau jika ada masalah dalam legalitas amdal itu, DTRB juga harus bertanggung jawab,” katanya.
Begitu juga dishub. Dalam kajian lalu lintas sebagai bagian dari rangkaian terbitnya izin lingkungan, Dishub juga memegang peran penting. Hasil kajiannya menjadi dasar untuk terbitnya dokumen lingkungan.
Disperindag juga tak bisa lepas tangan. Plaza Tamalanrea adalah bangunan komersial yang secara formal harus berhubungan dengan disperindag untuk terbitnya izin-izin yang berhubungan dengan perdagangan.
“Jadi kalau izin-izin terbit sementara amdalnya ilegal, berarti disperindag juga harus dimintai klarifikasi,” katanya.
Karena itu pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap instansi-instansi ini.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Makassar Kusayying, mengatakan, dokumen UKL/UPL yang diklaim sah dari Plaza Tamalanrea harus diteliti ulang.
Begitu juga dengan UIT dan Hotel Bugis harus diteliti agar dipastikan keabsahannya.
“Saya periksa dulu dik apakah memang ketiga bangunan itu sudah ada atau tidak,” kata Kusayying.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota makassar Agung Lahmuddin, mengatakan, Plaza Tamalanrea tidak mesti membuat amdal. Sebab luasan bangunannya hanya mewajibkan untuk menerbitkan UKL/UPL.
“Kita tidak bisa melakukan pemberhentian kegiatan pembangunan karena semua proses persyaratan sudah sesuai,” kata Agung.
Agung mengatakan, pertanggungjawaban DTRB hanya pada proses terbitnya IMB. Segala persyaratan untuk IMB tidak lagi merujuk pada legalitas formal yang harus dipatuhi pada instansi-instansi lain.
Akan tetapi pihaknya tetap menyambut baik jika DPRD menginginkan DTRB memberi klarifikasi atas persoalan ini. “Saya kira itu bagus, agar semua jelas. Soal IMB tidak ada masalah, kami menerbitkannya sesuai prosedur,” katanya.

cc: http://tempatbelajar.info/disperindag-dan-dtrb-juga-harus-bertanggung-jawab/


KASUS UKL&UPL2:

Maraknya pembangunan proyek besar di Surabaya yang berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kemacetan dan banjir diduga karena diobralnya pembuatan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Pasalnya selama ini, UKL dan UPL yang diajukan pemrakarsa atau pemilik proyek sifatnya sangat normatif. Sehingga ketika ada kelurahan dari masyarakat ternyata proyek yang dibangun itu berdampak negatif, pemrakarsa baru kebingungan.
“Kondisi seperti itu sekarang ini sering terjadi. Penyebabnya, tak lepas dari banyaknya orang yang menawarkan menyusun UKL dan UPL dengan harga yang murah,” ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot Surabaya, Ir Togar Arif Silaban MEng, dalam “Workshop Proses dan Implementasi Amdal” bagi wartawan yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITS Surabaya, Rabu (28/2).
Tetapi Togar tidak berani membeber berapa harga menyusun UKL dan UPL tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa bahwa harga UKL dan UPL serta Amdal sesuai harga pasar. “Itupun masih tergantung seberapa dampak lingkungan yang akan timbul dan berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan membuatnya,” tukasnya.
Tapi Wakil Kepala Bapedal Jatim, Ir Dewi J Putriani MSc mengatakan untuk konsultasi publik UKL-UPL saja, dana yang harus dikeluarkan pemrakarsa antara Rp 500-750 juta. “Itu belum termasuk biaya lain-lainnya,” imbuh Dewi.
UKL adalah dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) yang telah disahkan oleh Komisi Penilai Amdal. Sementara UPL merupakan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) yang telah disahkan. Dua dokumen ini, bersama dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) biasanya diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
“Untuk UKL dan UPL, malah menjadi sangat penting, karena keberadaannya sangat diperlukan untuk proses pemberian izin selanjutnya seperti, IMB,” tukas Togar.
Tetapi pentingnya keberadaan UKL dan UPL tersebut ternyata tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai dari pemrakarsa. Kebanyakan pemrakarsa tidak paham betul apa maksud dan isi dari rekomendasi UKL dan UPL yang telah diperolehnya. Baru ketika terjadi masalah atau kasus dengan prooyek yang dibangunnya, pemrakarsa baru melihat, mempelajari dan memahami maksud UKL dan UPL.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pejabat pengawas yang punya kualifikasi mengawasi dampak pembangunan dari sisi lingkungan. Pasalnya untuk kota metropolis seperti Surabaya yang setiap tahunnya berdiri lebih dari 15 mal atau proyek baru, ternyata pejabat pengawas daerah yang dimiliki hanya empat orang.
Padahal dokumen Amdal/UKL-UPL 2002-2006 yang dirilis BPLH Pemkot menunjukkan, selama tiga tahun terakhir ini, jumlah UKL dan UPL yang dikeluarkan terus mengalami peningkatan.
Jika tahun 2004 hanya 88, tahun 2005 meningkat menjadi 135 dan tahun 2006 juga meningkat menjadi 163.
Karena itulah, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Ir Hermien Roosita MM minta agar di Surabaya mulai dilakukan kajian lingkungan strategis. Tujuannya, untuk mengetahui kapan mal dan industri tidak boleh dibangun di dalam kota.
“Itu penting karena Amdal, UKL dan UPL yang asal-asalan pasti dikemudian hari akan menimbulkan masalah. Apalagi dampak lingkungan dari sebuah proyek itu biasanya 10 sampai 15 tahun lagi,” tandas Hermien.













Minggu, 18 November 2012

Rumah Gadang itu sudah tidak lagi utuh. Tapi  melihat dari  bentuknya, dahulu merupakan bangunan yang sangatlah megah. Pilar-pilar yang menyangga masih kokoh berdiri. Kerangka atap yang membentuk suatu lekukan tanduk kerbau juga masih bisa terlihat jelas. Namun apa daya , atap-atapnya sudah banyak yang rusak. Sementara dindingnya hampir tidak tersisa, habis dimakan oleh usia atau dibongkar paksa untuk dijadikan material bangunan lainnya.
Di beberapa sudut bangunan Rumah Gadang yang besar, ada beberapa pondokan atau rumah kecil ukuran 3 x 4 atau 4 x 4 meter yang dibangun begitu saja. Bentuknya menyerupai rumah liar yang banyak terdapat di Batam. Di beberapa bagian dalam Rumah Gadang, ada juga tumpukan sampah-sampah yang akan didaur ulang. Sebuah ruangan kecil terbuat dari kaca fiberglass seperti ruang ATM, menjadi penanda tentang siapa pemilik bangunan megah tapi terbengkalai itu, dulunya.
Dulu, bangunan megah itu dimilik grup Anrico Bank. Sebuah grup perusahaan perbankan yang dimiliki kelompok pribumi keturunan Minang. Sekarang sudah dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN sekitar tahun 1998. Gedung berbentuk rumah adat itu, awalnya dibangun oleh salah satu anak perusahaan Anrico Bank, PT Bunga Setangkai. Nama Bunga Setangkai itulah yang kini jadi penanda nama lokasi ini; Komplek Bunga Setangkai.
Sayang, kehidupan di komplek Bunga Setangkai ternyata tidak seindah namanya. Anda yang belum pernah ke lokasi ini janganlah membayangkannya sebagai perumahan elit sekelas Dutamas atau Bukit Indah Sukajadi. Komplek bunga setangkai hanyalah beberapa bangunan terbengkalai yang saat ini diisi sekitar 76 kepala keluarga. Mereka mendiami bangunan-bangunan yang terbengkalai itu dengan cara membuat sekat-sekat sebagai pembatas ”rumah” yang satu dengan yang lainnya.


STUDI KASUS
 RUSUNAWA yang telah selesai namun terlantar karena masalah administrasi.

 
Studi kasus diatas telah menjelaskan bahwa pemerintah membuat RUSUNAWA tampaklah sia-sia. Sayang sekali lahan dan bangun yang telah jadi dibangun dengan anggaran APBN tidak terpakai bahkan di telantarkan begitu saja. Bahkan, nasibnya seperti anak yang baru dilahirkan langsung ditinggalkan sang ibu. Akibatnya bayi itu kurang terawat dan korengan. Sebagian cat dinding mengelupas, kanopi terlepas, besi pegangan anak tangga dari lantai bawah sampai atas berkarat. Tempat yang terlantar ini pula bisa sebagai orang mabuk, berbuat mesum, ataupun tempat transaksi narkoba. Sebaiknya pemerintah menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami bangunan RUSANAWA karena dengan diselasesaikannya permasalahan itu daerah kumuh padat penduduk bisa berkurang karena mereka yang penghasilan kurang dapat menyewa tempat ini untuk ditempati ataupun bisa menjadi tempat komersil. Masyarakat pun menunggu janji-janji dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada RUSUNAWA yang sudah sangat lama direncanakan.
 
Dari apa yang saya jelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat khususnya dibidang pemukiman yang layak huni karena masyarakat menginginkan tempat tinggal yang layak huni daripada harus tinggal didaerah kumuh padat penduduk. Sekarang masyarakat hanya menunggu janji pemerintah untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di RUSUNAWA. Dan semoga pemerintah mau menyelesaikan permasalah ini agar tidak ada lagi permasalahan pasca huni yang terjadi pada kemudian harinya.
 
Semoga untuk kemudian hari, kita bisa lebih menghargai alam dimana saat kita akan membangun suatu bangunan dan lebih memikirkan apa saja dampak terhadap lingkungan sekitar jika dibangun suatu bangunan agar tidak terjadi permasalahan pasca huni.


BAB 1
PENDAHULUAN

1.a  Latar  Belakang
Latar belakang dari makalah ini berada di analisa tentang dampak dari pembangunan arsitektur itu sendiri. Apakah dalam suatu perencanaan itu sendiri telah sesuai dengan tujuan atau terjadi sebuah kesalahan dan apa saja yang harus di analisa untuk mencari suatu kekurangan dan kelebihan agar di dapat suatu pemecahan dari masalah yang muncul.
1.b  Rumusan  Masalah
Apa sajakah permasalahan yang kini telah terjadi karena adanya dampak dari pembangunan arsitektur.
1.c  Pemecahan  Masalah
Menganalisa dari berbagai aspek arsitektur mengenai dampak dan permasalahan yang telah terjadi sehingga di dapat suatu pemecahan dari masalah.
1.d  Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Arsitektur dan Lingkungan serta untuk mengetahui bagaimana dan permasalahan apa saja yang terjadi dengan adanya pembangunan dan dapat menambah ilmu bagi para pembaca.
1.e  Sistematika Penulisan
BAB 1. PENDAHULUAN
1.a  Latar Belakang
1.b  Rumusan Masalah
1.c  Pemecahan Masalah
1.d  Tujuan
1.e  Sistematika Penulisan

BAB 2. TINJAUAN MATERI
            2.a  Tinjauan dasar Evaluasi Pasca Huni
            2.b  Tahapan Evaluasi Pasca Huni
            2.c  Dampak Pembangunan Arsitektur
            2.d  Pengaruh Arsitektur terhadap Lingkungan

BAB 3. METODOLOGI
            3.a  Metode Penelitian

BAB 4. STUDI KASUS

BAB 5. PEMBAHASAN

BAB 6. PENUTUP
            6.a  Kesimpulan
            6.b  Saran


           
BAB 2
TINJAUAN TEORI

2.a  Tinjauan dasar Evaluasi Pasca Huni
          Evaluasi pasca huni yaitu evaluasi suatu bangunan secara sistematis dan teliti setelah bangunan itu selesai dibangun dan telah dipergunakan beberapa waktu. Fokus evaluasi pasca huni yaitu kepada si pemakai dan kebutuhannya, sehingga mereka dapat memberikan pengetahuan yang mendasar mengenai akibat dari keputusan desain yang mereka buat pada waktu itu dan dari hasil kerja bangunan. Pengetahuan ini merupakan dasar yang sangat baik dalam membuat suatu bangunan di kemudian hari.
2.b  Tahap Evaluasi Pasca Huni
            Dalam suatu pelaksanaan pasca huni dibagi 3 tahapa yaitu:
                               I.            Perencanaan (Planning)
Membuat suatu rancangan evaluasi yang berupa perumusan tujuan, sasaran, dan selain itu rancangan perumusan waktu, tenaga, biaya, sumber informasi, alat-alat yang di butuhkan, dll.

                          II.            Pengaturan masalah (Conducting)
Kegiatan yang berupa mengumpulkan data, analisis, dan merumuskan temuan-temuan serta menyusun rekomendasi evaluasi.

                         III.            Pelaporan Hasil (Applying)
Tindak lanjut atau implementasi setelah melakukan pasca huni.
 
2.c  Dampak Pembangunan Arsitektur
            Salah satu contoh dampak pembangunan terhadap linkungan:

Dalam suatu pembangunan dengan perubahaan penggunaan lahan sangat terikat satu dengan yang lain. Apabila timbul perubahaan penggunaan lahan, misalnya di hutan konservasi atau hutan lindung dibangun suatu pemukiman/perumahan ataupun dibangun kawasan industri maka akan sangat berdampak sangat buruk di daerah tersebut dan daerah sekitarnya.
            Terjadinya banjir, erosi tanah, bahkan tanah longsor akibat perusakan hutan yang dialih fungsikan sebagai pemukiman/perumahan ataupun dibangun kawasan industri. Akibat dari itu semua maka terjadi kerusakan suatu ekosistem makhluk hidup yang tinggal di sekitar daerah tersebut. Kerusakan tersebut sangatlah berdampak buruk bagi makhluk hidup yang memiliki karakter khusus yaitu hanya bisa hidup di daerah tersebut. Salah satu dampak lainya yaitu kekeringan dikarenakan penggunaan air tanah yang besar-besaran sehingga cadangan air semakin menipis, sedangkan lahan peresapan air berkurang akibat dari pembangunan.


2.d  Pengaruh Arsitektur terhadap Lingkungannya
          Konstruksi dan pengoperasian bnagunan memiliki memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap lingkungan. Dalam bangunan diperlukan sumber daya seperti air, energi dan bahan baku sehingga menghasilkan suatu limbah yang dapat membahayakan makhluk hidup.
            Agar semua itu tidak terjadi dalam membangun suatu bangunan yang berkelanjutan, dapat diawali dengan pemilihan lokasi yang tepat, termasuk di dalamnya berupa pertimbangan penggunaan kembali atau rehabilitasi yang sudah ada. Lokasi, orientasi, dan landscape sebuah bangunan dapat mempengaruhi ekosistem disekitarnya, metode transportasi, dan penggunaan energi.
            Adapun hal yang menjadi perhatian dalam pengerjaan arsitektur:
§      Optimalkan Energi
§      Melindungi dan Menghemat Air
§      Gunakan Produk Lingkungan
§      Meningkatkan Kualitas Lingkungan Indoor
§      Operasional dan Pemenliharaan Praktek Optimal

METODOLOGI

3.a  Metode Penelitian
            Evaluasi Pasca Huni didasarkan pada keinginan untuk mengetahui dampak dari desain arsitektur pada bangunan dalam beberapa periode kedepan dari pembangunannya terhadap penghuninya. Hal tersebut sangatlah penting untuk mengetahui kualitas dari rusunawa termasuk didalamnya fungsi dan ketersediaannya fasilitas. Evaluasi pasca huni pada rusanawa di Jakarta untuk mengetahui persepsi penghuni terhadap perkembangan kualitas desain arsitektur pada bangunan rusunawa berdasarkan beberapa periode pembangunan. Hasil dari evaluasi dapat dipergunakan untuk rekomendasi dalam memperbaiki desain rusunawa kedepannya. Adapun tujuan dari evaluasi pasca huni:
1.      Menghasilkan suatu dasar pertimbangan terhadap desain arsitektur bangunan rumah susun yang sesuai dengan standar pembangunan gedung, kenyaman penghuni, dan optimasi pengelolaan biaya
2.      Meminimalkan dalam perancangan bangunan, sehingga desain dan penggunaan bahan bangunan yang dihasilkan di masa depan akan menjadi lebih baik. Identifikasi masalah yang dilakukan bedasarkan pengamatan awal terhadap arsitektur bangunan yaitu permasalahan kebutuhan ruang, permasalahan kebutuhan ruang, dan permasalahan jenis dan bahan material
Berdasarkan hasil dari pengamatan dilapangan dapat diambil kesimpulan secara umum bahwa perkembangan arsitektur baik dari kebutuhan akan jenis program ruang, besaran dan ukuran ruang serta penggunaan bahan bangunan yang digunakan sebagai berikut:
v     Kebutuhan akan jenis ruang semakin berkembang dalam beberapa periode pembangunan pada saat ini, dengan berbagai variasi dalam program ruang.
v     Besaran unit bangunan semakin lama semakin besar, sesuai dengan ketentuan bahwa unit paling kecil yaitu 30 m2 dengan 2 kamar tidur, kebutuhan besaran unit juga perlu diperhatikan terhadap target dari sang penghuni yang berbeda dan disesuaikan kebutuhan ruang dari sang penghuni.
v     Perletakan zona ruang dalam beberapa periode tidak mengalami perubahaan yang signifikan. Penempatan zona ruang pada unit hunian sudah memenuhi kriteria dalam penataan standar ruang.
v     Jenis dan bahan material kian hari kian membaik, hanya pada bagian-bagian tertentu bahan material belum memenuhi kriteria tertentu.
v     Desain bangunan rusunawa kian hari terus membaik sehingga dapat meningkatkan gambaran tentang rusunawa.

 
STUDI KASUS



RUSUNAWA yang telah selesai namun terlantar karena masalah administrasi.

Gedung ini sudah selesai dibangun namun belum bisa digunakan karena masalah tertentu

 
BAB 5

PEMBAHASAN


Studi kasus diatas telah menjelaskan bahwa pemerintah membuat RUSUNAWA tampaklah sia-sia. Sayang sekali lahan dan bangun yang telah jadi dibangun dengan anggaran APBN tidak terpakai bahkan di telantarkan begitu saja. Bahkan, nasibnya seperti anak yang baru dilahirkan langsung ditinggalkan sang ibu. Akibatnya bayi itu kurang terawat dan korengan. Sebagian cat dinding mengelupas, kanopi terlepas, besi pegangan anak tangga dari lantai bawah sampai atas berkarat. Tempat yang terlantar ini pula bisa sebagai orang mabuk, berbuat mesum, ataupun tempat transaksi narkoba. Sebaiknya pemerintah menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami bangunan RUSANAWA karena dengan diselasesaikannya permasalahan itu daerah kumuh padat penduduk bisa berkurang karena mereka yang penghasilan kurang dapat menyewa tempat ini untuk ditempati ataupun bisa menjadi tempat komersil. Masyarakat pun menunggu janji-janji dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada RUSUNAWA yang sudah sangat lama direncanakan.

 
BAB 6

KESIMPULAN


6.a Kesimpulan

Dari apa yang saya jelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat khususnya dibidang pemukiman yang layak huni karena masyarakat menginginkan tempat tinggal yang layak huni daripada harus tinggal didaerah kumuh padat penduduk. Sekarang masyarakat hanya menunggu janji pemerintah untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di RUSUNAWA. Dan semoga pemerintah mau menyelesaikan permasalah ini agar tidak ada lagi permasalahan pasca huni yang terjadi pada kemudian harinya.

6.b Saran

Semoga untuk kemudian hari, kita bisa lebih menghargai alam dimana saat kita akan membangun suatu bangunan dan lebih memikirkan apa saja dampak terhadap lingkungan sekitar jika dibangun suatu bangunan agar tidak terjadi permasalahan pasca huni.