Rabu, 16 Oktober 2013

UU dan PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL ( jilid 2 )

3. Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional



3.1 UU No.24 tahun 1992 (Tata Ruang)

          Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :

Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang

Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.


3.2 UU No.4 tahun 1992 (Pemukiman)

          Undang – undang no.4 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan dan lain – lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
Perumahan adalah kelompok yang berfungsi sebagai pemukiman yang dilengkapi sarana dan prasarana
        lingkungan.
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan yang teratur sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat kehidupan.
 
Penataan perumahan dan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan yang layak, sehat, aman dan nyaman utuk ditinggali oleh penduduk dan untuk meningkatkan pertumbuhan budaya, sosial, ekonomi dan bidang – bidang secara merata.Setiap masyarakat baik perseorangan ataupun badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan berlaku untuk pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang – undang yang berlaku dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar.Agar terdapat keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.
Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak dihuni.Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan dan pemukiman harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.


3.3 Resume
Pada Undang – Undang no.24 Tahun 1992, kita dapat menyimpulkan dari pasal tersebut mengatur tentang pemnfaatan ruang supaya terciptanya pola pemanfaatan ruang yang baik, dengan perencanaan yang matang, oleh karena itu dalam pasal ini juga diberikan adanya hak pengelola dalam mengelola lahan sesuai dengan peraturan penataan ruang nya. 
Pada Undang – undang no.4 tahun 1992 berisikan tentang pasal-pasal yang menyangkut fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta hukum yang berangkutan mengenai pemukiman dan lokasi perumahan. 
Kedua Undang-Undang diatas memiliki keterkaitan satu sama lain yaitu ke dua UU diatas mengatur lokasi suatu pembangunan sebagai mana mestinya, guna untuk ketertiban serta kerapihan sebuah tata ruang dan peruntukan lahan.

Sumber:

http://hardi91.wordpress.com/2011/10/19/undang-undang-no-24-tahun-1992/
portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf
www.penataanruang.net/taru/upload/paper/071030.pdf
Seketariat kabinet RI biro hukum dan perundang -undangan
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/

UU dan PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

2. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL 

2.1 Tata Hukum dan Kebijakan Negara

          Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.
          Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum. Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif  juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya. Berarti hukum positif pun  akan mengalami perubahan  dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
          Hukum pengganti yang semula  sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)  atau hukum yang baru  sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.

          Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
          Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

2.2 PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH

a. Peraturan Pemerintah (PP)
  Yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

b. Peraturan Daerah (PERDA)
       Adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

          Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
          Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

2.3 Resume UU dan Peraturan pembangunan Nasional

  Dalam pembangunan nasional terdapat suatu tata hukum yang dibuat oleh suatu pemerintah Negara. Dan suatu kebijakan negara diperuntukkan sebagai kepentingan Negara. Pada suatu tata hukum peraturan kebijakan Negara memiliki beberapa peraturan salah satunya yaitu terdapat pada UU (undang-Undang) dan PERDA (Peraturan Daerah).
Mengenai UU adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan suatu Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sedangkan Perda,Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Dalam suatu PERDA terdapat pembentukannya tersendiri, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). 
Dari sini kita menyimpulkan bahwa suatu Pembangunan Nasional tidak terlepas dari sebuah Peraturan-peraturan UU dan PERDA dan kebijakan hukum lainnya yang mengatur tentang pembangunan nasional tersebut. Semakin baik kita mentaati tata hukum yang berlaku maka pembanguanan akan semakin baik.

Sumber:

http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://cintyatripusparinibs.wordpress.com/2012/10/14/tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1.1 PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

        Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
        Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

1.2 STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.  Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.  Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.  Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

1.3 CONTOH UMUM ATAU STUDI BANDING HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

         Salah satu contoh dalam hukum pranta pembangunan adalah sebelum kita mendirikan sebuah bangunan sebagai arsitek, banguna tersebut harus sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kegunaan surat IMB ini adalah sebagai bukti atau pun pengesahan dari Pemerintah Daerah setempat pada pribadi atau sebuah badan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan maupun perombakan, agar setiap pekerjaan nya dapat berjalan lancer sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh surat IMB
 1.4 RESUME HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN

Setelah saya memahami tentang pengertian, dan struktur hukum pranata pembangunan, maka saya dapat dapat mensimpulkan bahwa sebelum kita selayaknya menjadi seorang arsitek dalam sebuah kepengurusan perseorangan ataupun yang telah bergabung dalam sebuah badan usaha, hendaknya kita sebelum membuat bangunan lebih memperhatikan kepengurusan hukum dari suatu pembangunan tersebut, supaya apa yang telah  kita kerjakan berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dan dalam suatu hukum pranata pembangunan hendaknya diperhatikan beberapa unsur yang sangat penting yaitu struktur hukum nya serta unsur manusia, sumber daya alam, modal, teknologi , karena tanpa unsur-unsur tersebut pembangunan tidak dapat dilakukan.


Sumber:

http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/

Rabu, 10 Juli 2013

Politik dan Strategi Nasional


A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
 a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
 Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.  proses pertimbangan
b.  menjamin terlaksananya suatu usaha
c.  pencapaian cita-cita/keinginan       
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
 
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
 
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
 Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.  Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.  Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.  Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


E. KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNATIONAL

Politik Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bagi suatu bangsa yang sedang mengejar ketinggalan dengan bangsa-bangsa yang sudah maju terkait dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Rencana pembangunan diperlukan agar pembangunan itu tetap konsisten pada tujuan nasional yang sudah disepakati, sebagai upaya penerobosan menuju pembaruan struktur ekonomi, politik dan sosial, serta agar arah pembangunan untuk kepentingan keadilan sosial menjadi upaya tepenting.
Pembangunan politik luar negeri yang bersifat bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasiny, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antarbangsa terutama bangsa-bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned/nonblok.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan kontribusi ataupun pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik nasional yang berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka. Pembangunan politik di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan tiga program, yaitu program perbaikan struktur politik, program peningkatan kualitas proses politik dan program pengembangan budaya politik.
a. Program perbaikan struktur politik
Program perbaikan struktur politik memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta menguatkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran dalam program ini berupa terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dalam menetapkan suatu mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
b. Program peningkatan kualitas proses politik
Tujuan dari program peningkatan kualitas proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat.
Sasaran dari program tersebut yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya suatu sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang terbuka dan terakunkan (accountable), serta adanya fasilitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini adalah:
1)   Meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyempurnakan UU pemilu.
2)   Meningkatkan kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
3)   Memberikan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara melalui organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang telah dipilih sesuai dengan aspirasi.
4)   Memberikan fasilitas berupa undang-undang dan peraturan yang akan dijadikan sebagai jaminan bagi kebebasan masyarakat dalam berpolitik.
c. Program pembangunan budaya politik
Tujuan suatu program pengembangan budaya politik yaitu meningkatkan kesadaran serta pemahaman dari masyarakat terhadap hak ddan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas kontrol politik oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang kuat sebagai identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Politik nasional meliputi.
  1. Politik dalam negeri
  2. Politik luar negeri
  3. Politik ekonomi
  4. Politik pertahanan keamanan
Berikut adalah prinsip – prinsip dalam pembangunan nasional :
  1. Pembangunan Bersifat Semesta
  2. Pembangunan harus didasarakan prinsip keseimbangan
  3. Pembangunan berlaku berlanjut
  4. Pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan kesisteman
  5. Pembangunan dilakasanakan atas kepercayaan pada kemampuan sendiri
  6. Pembangunan harus mengandung kejelasan strategi
  7. Pembangunan harus dapat menetapkan skala prioritas
  8. Pembangunan mengandung pelestarian lingkungan
  9. Pembangunan harus didasarkan pemerataan yang mengandung pertumbuhan
  10. Pembangunan harus didukung oleh partisipasi rakyat
Sebuah negara memang harus bergantung dengan Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing negara dapat tercapai. Seperti layaknya manusia, negara pun perlu bersosialisasi untuk saling melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain, sebuah negara tidak dapat berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara tersebut akan semakin buruk. Dengan adanya ketergantungan antar negara juga dapat membawa negara yang melakukan hubungan tersebut diakui di mata internasional. Memang saling ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar bagi sebuah negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu keberadaan politik pembangunan nasional terhadap international perlu dikembangkan di setiap Negara, agar tercapainya tujuan-tujuan politik dan meningkatkan kesejahteraansetiap negara. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, dan hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

F.SISTEM MANAJEMEN NASIONAL (SISMENNAS)

Politik merupakan cara untuk 
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunannasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapaiefisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
I. OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan

H. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.  Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:
a. Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.  Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.  Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
 2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.  Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c.  Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e.  Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang  bebas  dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
  3.  Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka  memperjuangkan  kepentingan nasional diforum internasional.
 4.  Agama
a.  Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan  kesempatan  yang  luas  kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri  dan  kepribadian  bangsa  serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 5.  Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.  Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e.  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
  6.  Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.  Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat.
 7.  Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi,  bakat,  dan minat  dengan  memberikan  kesempatan  dan  kebebasan mengorganisasikan  dirinya  secara  bebas  dan   merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa  yang  beriman  dan  bertakwa,  berakhlak  mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d.   Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan  dan  peningkatan  kesadaran  masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
 8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c.  Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah  serta  memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan  pertumbuhan  ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.  Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri  kecil dan  kerajinan  rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam
.


 SUMBER   :
http://olestyck.wordpress.com/2013/05/26/keberadaan-politik-pembangunan-nasional-terhadap-international/
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/