1.1 PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku
pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan
tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan
berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya
lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air
tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi
Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena
manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya
alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu
daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan
teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
1.2 STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh
Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
1.3 CONTOH UMUM ATAU STUDI BANDING HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Salah satu contoh dalam hukum pranta pembangunan adalah sebelum kita mendirikan sebuah bangunan sebagai arsitek, banguna tersebut harus sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kegunaan surat IMB ini adalah sebagai bukti atau pun pengesahan dari Pemerintah Daerah setempat pada pribadi atau sebuah badan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan maupun perombakan, agar setiap pekerjaan nya dapat berjalan lancer sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh surat IMB
1.4 RESUME HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN
Setelah saya memahami tentang pengertian, dan struktur
hukum pranata pembangunan, maka saya dapat dapat mensimpulkan bahwa sebelum kita
selayaknya menjadi seorang arsitek dalam sebuah kepengurusan perseorangan ataupun yang
telah bergabung dalam sebuah badan usaha, hendaknya kita sebelum membuat
bangunan lebih memperhatikan kepengurusan hukum dari suatu pembangunan
tersebut, supaya apa yang telah kita kerjakan berjalan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dan dalam suatu hukum pranata
pembangunan hendaknya diperhatikan beberapa unsur yang sangat penting yaitu
struktur hukum nya serta unsur manusia, sumber daya alam, modal,
teknologi , karena tanpa unsur-unsur tersebut pembangunan tidak dapat
dilakukan.
Sumber:
Sumber:
http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar