Kamis, 21 Maret 2013

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

SISTEM DEMOKRASI


Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Penulis merasa, bahwa sistem demokrasi di Indonesia tengah macet sekarang ini. Banyak sekali kelemahan dalam sistem ini. Keberadaan partai politik yang tidak bermoral dan media yang kurang kritis dapat memperburuk pelaksanaan demokrasi.
Salah satu contohnya yaitu penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya. Peran rakyat miskin saat ini semakin tertindas serta terjadi banyak penggusuran di negeri ini. Pada saat sekarang sering kita saksikan penguasa yang senang melakukan penggusuran terhadap rakyat kecil. Awal-awalnya mereka melakukan penggusuran itu untuk ketertiban dan keamanan. Namun, lama-kelamaan penggusuran yang dilakukan mulai tampak motif ekonominya. Pemerintah lebih memilih memberikan lahan kepada penguasa untuk membangun Mall-mall dari pada memberikan tempat untuk berdagang. Pemerintah lebih memilih membangun stadion olahraga yang megah dan luas daripada memperbaiki jalan kampung. Pemerintah saat ini juga memberikan izin untuk pembuatan gedung DPR dengan dana triliunan, sementara masih banyak rakyat miskin di negeri ini. pemerintah tidak pernah menghiraukan peran rakyat kecil. 
Banyak rakyat miskin yang kehilangan tempat tinggalnya akibat dari penggusuran yang dilakukan pemerintah dan penguasa. Selain itu, layanan publik yang memang semakin banyak didirikan, seperti sekolah maupun rumah sakit. Akan tetapi, layanan ini makin sulit untuk dijangkau karena harganya jauh dari jangkauan rakyat. Demokrasi disini lebih sering mentelantarkan rakyat kecil. Saat ini orang-orang yang kaya ini menjadi penguasa baru dalam demokrasi. Sementara rakyat miskin menjadi tertindas. Menurut saya, bahwa demokrasi memang bukan untuk rakyat, sebab rakyat yang harusnya mendapatkan perhatian khusus, nyatanya malah ditelantarkan.
Bohong besar, jika demokrasi kemudian mempunyai harapan akan memakmurkan rakyat. Karena memang belum ada bukti yang memberikan jaminan apalagi kepastian. Apabila negeri ini memang benar-benar menganut sistem demokrasi, maka rakyat akan lebih jauh lebih makmur dan merasakan keadilan disemua bidang. Kemanakah demokrasi akan berpihak? Demokrasi bukanlah semata-mata untuk dijanjikan saja, melainkan juga untuk membuat rakyat keluar dari masalah utama yaitu keluar dari kerterpurukan ekonomi.
Kenapa rakyat miskin menjadi tersingkir? Bukankah rakyat berhak ikut serta dalam demokrasi? Penyingkiran ini karena demokrasi dikemudikan oleh kaum kaya yang hanya memberikan uang dan modal pada upaya untuk memperoleh kekuasaan. Kelompok miskin menjadi tertindas karena demokrasi tidak begitu mementingkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Saat ini demokrasi pancasila tidak dijalankan sesuai dengan pancasila karena dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sendiri didalamnya. Sebenarnya dimana demokrasi itu meletakkan keberpihakannya?
Semua kasus diatas menunjukkan kepada kita, kalau demokrasi memang bisa menjadikan rakyat sebagai korban. Padahal, rakyat yang sesungguhnya memegang kedaulatan. Banyak masalah yang menjadi rintangan bagi terpenuhnya tujuan demokrasi. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membentuk suatu barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini, dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya, agar demokrasi benar-benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.


Rabu, 13 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan sejarah panjang yang pernah dialami Bangsa Indonesia sejak masa sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai  mengisi kemerdekaan,menimbulkan suasana dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Suasana dan tuntutan yang berbeda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai perjuangan bangsa yang dilandasi dengan jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan yang tidak mengenal kata menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia tercinta ini. Semangat perjuangan bangsa ini mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan Hukum

Landasan hukum bisa diartikan sebagai peraturan baku dimana tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan suatu kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini yaitu  kegiatan pendidikan. Akan tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi dengan peraturan yang baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa

Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1.Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.


Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
   ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal28B   ayat2)                                                                                     
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan    pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G  ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

Kewajiban Warga Negara

1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,  mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.