Kamis, 21 Maret 2013

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

SISTEM DEMOKRASI


Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Penulis merasa, bahwa sistem demokrasi di Indonesia tengah macet sekarang ini. Banyak sekali kelemahan dalam sistem ini. Keberadaan partai politik yang tidak bermoral dan media yang kurang kritis dapat memperburuk pelaksanaan demokrasi.
Salah satu contohnya yaitu penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya. Peran rakyat miskin saat ini semakin tertindas serta terjadi banyak penggusuran di negeri ini. Pada saat sekarang sering kita saksikan penguasa yang senang melakukan penggusuran terhadap rakyat kecil. Awal-awalnya mereka melakukan penggusuran itu untuk ketertiban dan keamanan. Namun, lama-kelamaan penggusuran yang dilakukan mulai tampak motif ekonominya. Pemerintah lebih memilih memberikan lahan kepada penguasa untuk membangun Mall-mall dari pada memberikan tempat untuk berdagang. Pemerintah lebih memilih membangun stadion olahraga yang megah dan luas daripada memperbaiki jalan kampung. Pemerintah saat ini juga memberikan izin untuk pembuatan gedung DPR dengan dana triliunan, sementara masih banyak rakyat miskin di negeri ini. pemerintah tidak pernah menghiraukan peran rakyat kecil. 
Banyak rakyat miskin yang kehilangan tempat tinggalnya akibat dari penggusuran yang dilakukan pemerintah dan penguasa. Selain itu, layanan publik yang memang semakin banyak didirikan, seperti sekolah maupun rumah sakit. Akan tetapi, layanan ini makin sulit untuk dijangkau karena harganya jauh dari jangkauan rakyat. Demokrasi disini lebih sering mentelantarkan rakyat kecil. Saat ini orang-orang yang kaya ini menjadi penguasa baru dalam demokrasi. Sementara rakyat miskin menjadi tertindas. Menurut saya, bahwa demokrasi memang bukan untuk rakyat, sebab rakyat yang harusnya mendapatkan perhatian khusus, nyatanya malah ditelantarkan.
Bohong besar, jika demokrasi kemudian mempunyai harapan akan memakmurkan rakyat. Karena memang belum ada bukti yang memberikan jaminan apalagi kepastian. Apabila negeri ini memang benar-benar menganut sistem demokrasi, maka rakyat akan lebih jauh lebih makmur dan merasakan keadilan disemua bidang. Kemanakah demokrasi akan berpihak? Demokrasi bukanlah semata-mata untuk dijanjikan saja, melainkan juga untuk membuat rakyat keluar dari masalah utama yaitu keluar dari kerterpurukan ekonomi.
Kenapa rakyat miskin menjadi tersingkir? Bukankah rakyat berhak ikut serta dalam demokrasi? Penyingkiran ini karena demokrasi dikemudikan oleh kaum kaya yang hanya memberikan uang dan modal pada upaya untuk memperoleh kekuasaan. Kelompok miskin menjadi tertindas karena demokrasi tidak begitu mementingkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Saat ini demokrasi pancasila tidak dijalankan sesuai dengan pancasila karena dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sendiri didalamnya. Sebenarnya dimana demokrasi itu meletakkan keberpihakannya?
Semua kasus diatas menunjukkan kepada kita, kalau demokrasi memang bisa menjadikan rakyat sebagai korban. Padahal, rakyat yang sesungguhnya memegang kedaulatan. Banyak masalah yang menjadi rintangan bagi terpenuhnya tujuan demokrasi. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membentuk suatu barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini, dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya, agar demokrasi benar-benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar