Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah panjang
yang pernah dialami Bangsa Indonesia sejak masa sebelum dan selama
penjajahan dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai mengisi kemerdekaan,menimbulkan suasana dan tuntutan yang
berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Suasana dan tuntutan yang berbeda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai perjuangan bangsa yang dilandasi dengan jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan yang tidak mengenal kata menyerah harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia tercinta ini. Semangat
perjuangan bangsa ini mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan
Hukum
Landasan hukum bisa diartikan sebagai peraturan baku dimana tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan suatu kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini yaitu kegiatan pendidikan. Akan tetapi tidak semua
kegiatan pendidikan dilandasi dengan
peraturan yang baku ini, contohnya aturan cara
mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan
sendiri oleh para pendidik.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang
Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang
pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP,
anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan
nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan
nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban
warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis
pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan ,
prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari
kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode
etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung
konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.Satu
kesatuan bahasa ;Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal28B ayat2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat
2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d
ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28
D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat
3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
(pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I
ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Kewajiban Warga Negara
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar